Tak Lapor Pegawai, Pengusaha Karaoke di Kota Mojokerto Terancam Sangsi
Sebanyak enam pengusaha tempat karaoke dari sembilan di Kota Mojokerto terancam sangsi tiga bulan kurungan penjara. Pasalnya, mereka dinilai lalai melanggar ketentuan undang-undang Nomor 7/1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja dan
from http://ift.tt/1BtUMQ7
via beritajatim.com
from http://ift.tt/1BtUMQ7
via beritajatim.com
0 Response to "Tak Lapor Pegawai, Pengusaha Karaoke di Kota Mojokerto Terancam Sangsi"
Posting Komentar