Gubernur Putuskan UMK Sumenep Lebih Tinggi dari Usulan Dewan Pengupahan
Gubernur Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur nomor 72 tahun 2014 tentang upah minimum kabupaten (UMK), memutuskan UMK Sumenep 2015 sebesar Rp 1.253.500. Besaran UMK tersebut lebih tinggi dibanding usulan Dewan Pengupahan Sumenep sebesar Rp 1.170.000.
from http://ift.tt/1tiJ1VC
via beritajatim.com
from http://ift.tt/1tiJ1VC
via beritajatim.com
0 Response to "Gubernur Putuskan UMK Sumenep Lebih Tinggi dari Usulan Dewan Pengupahan"
Posting Komentar