Hakim PT Kabulkan Terdakwa Pembunuhan untuk Berobat
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diketuai Bersiaf Sitanggang mengabulkan banding yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Ivan Tandyono.
from http://ift.tt/130kkXQ
via beritajatim.com
from http://ift.tt/130kkXQ
via beritajatim.com
Komentar
Posting Komentar