Hakim PT Kabulkan Terdakwa Pembunuhan untuk Berobat

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diketuai Bersiaf Sitanggang mengabulkan banding yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Ivan Tandyono.



from http://ift.tt/130kkXQ

via beritajatim.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hakim PT Kabulkan Terdakwa Pembunuhan untuk Berobat"

Posting Komentar

Berita Jawa Timur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel