RUU Pilkada Disahkan, Ini Nasib KPU Daerah Selanjutnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (pemilu) tidak akan dibubarkan meskipun Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu sudah disahkan bahwa Pilkada untuk Kepala Daerah
from http://ift.tt/1sAbZoX
via beritajatim.com
from http://ift.tt/1sAbZoX
via beritajatim.com
0 Response to "RUU Pilkada Disahkan, Ini Nasib KPU Daerah Selanjutnya"
Posting Komentar