DPR Aceh Sahkan Syariah Islam Juga Berlaku untuk Non-Muslim

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Sabtu (27/09) dinihari, mengesahkan perda syariat Islam yang akan berlaku tidak hanya bagi orang Islam tetapi juga warga non-Muslim.



from http://ift.tt/1008lrI

via beritajatim.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "DPR Aceh Sahkan Syariah Islam Juga Berlaku untuk Non-Muslim"

Posting Komentar

Berita Jawa Timur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel