Didakwa Menipu, Hakim Bebaskan Anggota Dewan Gresik

Majelis Hakim yang diketuai Ekowati memvonis bebas pada M Zaini anggota DPRD Gresik, padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman dari Kejati Jatim, menuntut dua tahun pada terdakwa.



from http://ift.tt/1oqkcFa

via beritajatim.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Didakwa Menipu, Hakim Bebaskan Anggota Dewan Gresik"

Posting Komentar

Berita Jawa Timur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel