Didakwa Menipu, Hakim Bebaskan Anggota Dewan Gresik
Majelis Hakim yang diketuai Ekowati memvonis bebas pada M Zaini anggota DPRD Gresik, padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman dari Kejati Jatim, menuntut dua tahun pada terdakwa.
from http://ift.tt/1oqkcFa
via beritajatim.com
from http://ift.tt/1oqkcFa
via beritajatim.com
0 Response to "Didakwa Menipu, Hakim Bebaskan Anggota Dewan Gresik"
Posting Komentar