Amnesti Internasional Kritik Syariah Islam Aceh Berlaku untuk Non-Muslim
Aturan pidana Islam yang baru diterapkan oleh pemerintah daerah Aceh - dikenal dengan nama Qanun Jinayat - merupakan kemunduran bagi penegakan hak asasi manusia, kata Amnesty International.
from http://ift.tt/1rBeu8F
via beritajatim.com
from http://ift.tt/1rBeu8F
via beritajatim.com
0 Response to "Amnesti Internasional Kritik Syariah Islam Aceh Berlaku untuk Non-Muslim"
Posting Komentar