Amnesti Internasional Kritik Syariah Islam Aceh Berlaku untuk Non-Muslim

Aturan pidana Islam yang baru diterapkan oleh pemerintah daerah Aceh - dikenal dengan nama Qanun Jinayat - merupakan kemunduran bagi penegakan hak asasi manusia, kata Amnesty International.



from http://ift.tt/1rBeu8F

via beritajatim.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Amnesti Internasional Kritik Syariah Islam Aceh Berlaku untuk Non-Muslim"

Posting Komentar

Berita Jawa Timur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel