Aneh, Terbukti Rusak Hutan Bos CV Daun Prima Dituntut Percobaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Anita Ruslianti membuat tuntutan aneh, meskipun terbukti melakukan pengrusakan hutan, namun Kurniawan Soedewo selaku Direktur CV Daun Prima hanya dituntut percobaan, Kamis (28/8/2014).
from http://ift.tt/1plcCRc
via beritajatim.com
from http://ift.tt/1plcCRc
via beritajatim.com
0 Response to "Aneh, Terbukti Rusak Hutan Bos CV Daun Prima Dituntut Percobaan"
Posting Komentar