Aneh, Terbukti Rusak Hutan Bos CV Daun Prima Dituntut Percobaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Anita Ruslianti membuat tuntutan aneh, meskipun terbukti melakukan pengrusakan hutan, namun Kurniawan Soedewo selaku Direktur CV Daun Prima hanya dituntut percobaan, Kamis (28/8/2014).



from http://ift.tt/1plcCRc

via beritajatim.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Aneh, Terbukti Rusak Hutan Bos CV Daun Prima Dituntut Percobaan"

Posting Komentar

Berita Jawa Timur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel