6 Napi di Mojokerto Terima Remisi Natal

Dari total narapidana sebanyak 505 orang di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Kota Mojokerto, sebanyak enam orang mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) Natal dari Kantor Hukum dan HAM Jawa Timur. Remisi diberikan mulai satu bulan hingga tiga bulan.



from http://ift.tt/1xj7L7K

via beritajatim.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "6 Napi di Mojokerto Terima Remisi Natal"

Posting Komentar

Berita Jawa Timur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel