6 Napi di Mojokerto Terima Remisi Natal
Dari total narapidana sebanyak 505 orang di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Kota Mojokerto, sebanyak enam orang mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) Natal dari Kantor Hukum dan HAM Jawa Timur. Remisi diberikan mulai satu bulan hingga tiga bulan.
from http://ift.tt/1xj7L7K
via beritajatim.com
from http://ift.tt/1xj7L7K
via beritajatim.com
0 Response to "6 Napi di Mojokerto Terima Remisi Natal"
Posting Komentar