Tiga Bandar Heroin Hanya Divonis 5 Tahun

Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Musa memvonis ringan tiga komplotan bandar heroin hasil tangkapan Polsek Wiyung.



from http://ift.tt/1v4JhJn

via beritajatim.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tiga Bandar Heroin Hanya Divonis 5 Tahun"

Posting Komentar

Berita Jawa Timur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel