Pelaku Pembantaian Sekeluarga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ikhsan Pratama (19), pelaku pembunuhan sekeluarga di Perumahan Sambong Permai Jombang dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya, pria kelahiran Sumatera Barat ini dijebloskan dalam sel tahan



from http://ift.tt/1x7SX79

via beritajatim.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pelaku Pembantaian Sekeluarga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana"

Posting Komentar

Berita Jawa Timur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel