Palsukan Surat Waris, Pasutri Raup Rp 2 Miliar
Sepasang suami istri harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban karena telah melakukan pemalsuan tanda tangan dan juga surat warisan dari seluas 10 hektar tanah peninggalan dari keluarga orang tuanya
from http://ift.tt/1yR9Jvy
via beritajatim.com
from http://ift.tt/1yR9Jvy
via beritajatim.com
0 Response to "Palsukan Surat Waris, Pasutri Raup Rp 2 Miliar"
Posting Komentar