MA Mentahkan Kasasi Penyelundup 6 Kilo Sabu
Mahkamah Agung (MA) mementahkan upaya hukum kasasi yang dilakukan Abdul Wahab, warga negara (WN) Singapura yang menjadi terpidana penyelunduo narkoba 6,6 kilogram tersebut.
from http://ift.tt/1wmVmKS
via beritajatim.com
from http://ift.tt/1wmVmKS
via beritajatim.com
0 Response to "MA Mentahkan Kasasi Penyelundup 6 Kilo Sabu"
Posting Komentar