MA Mentahkan Kasasi Penyelundup 6 Kilo Sabu

Mahkamah Agung (MA) mementahkan upaya hukum kasasi yang dilakukan Abdul Wahab, warga negara (WN) Singapura yang menjadi terpidana penyelunduo narkoba 6,6 kilogram tersebut.



from http://ift.tt/1wmVmKS

via beritajatim.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "MA Mentahkan Kasasi Penyelundup 6 Kilo Sabu"

Posting Komentar

Berita Jawa Timur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel