Selundupkan Narkoba, WNA Thailand Dituntut 18 Tahun Penjara

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut denda Rp 800 juta subsidar tiga bulan penjara.



from http://ift.tt/XvrCzN

via beritajatim.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Selundupkan Narkoba, WNA Thailand Dituntut 18 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Berita Jawa Timur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel