Selundupkan Narkoba, WNA Thailand Dituntut 18 Tahun Penjara
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut denda Rp 800 juta subsidar tiga bulan penjara.
from http://ift.tt/XvrCzN
via beritajatim.com
from http://ift.tt/XvrCzN
via beritajatim.com
berita update wilayah Jawa Timur
0 Response to "Selundupkan Narkoba, WNA Thailand Dituntut 18 Tahun Penjara"
Posting Komentar