Komplotan Pelaku Narkoba Hanya Dihukum 1 Tahun
Enak betul jadi pelaku narkoba seperti Jimmy Paxy (40), kendati telah terbukti menikmati narkoba jenis sabu-sabu, namun oleh majelis hakim yang terdiri dari Rifandaru E Setiawan SH,M.Hum (Ketua), M Yapi (Anggota) dan Bandung Suhermoyo (Anggota) ini hanya
from http://ift.tt/1r9t4op
via beritajatim.com
from http://ift.tt/1r9t4op
via beritajatim.com
0 Response to "Komplotan Pelaku Narkoba Hanya Dihukum 1 Tahun"
Posting Komentar