Hakim PN Surabaya Bebaskan Dirut PT Sinar Sarana Samudra

Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Burhanudin membebaskan Harryadi Limantara dirut PT. Sinar Sarana Samudra atas kasus penipuan sewa menyewa kapal Tongkang.



from http://ift.tt/1qCnuti

via beritajatim.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hakim PN Surabaya Bebaskan Dirut PT Sinar Sarana Samudra"

Posting Komentar

Berita Jawa Timur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel