Hakim PN Surabaya Bebaskan Dirut PT Sinar Sarana Samudra
Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Burhanudin membebaskan Harryadi Limantara dirut PT. Sinar Sarana Samudra atas kasus penipuan sewa menyewa kapal Tongkang.
from http://ift.tt/1qCnuti
via beritajatim.com
from http://ift.tt/1qCnuti
via beritajatim.com
0 Response to "Hakim PN Surabaya Bebaskan Dirut PT Sinar Sarana Samudra"
Posting Komentar