Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawati Divonis 9 Bulan

Gara-gara menggelapkan uang perusahaan. Karyawati bagian akuntasi PT Tjakrindo Mas Gresik, Susanti (32) asal Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (17/9/2014).



from http://ift.tt/1ygGWkL

via beritajatim.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawati Divonis 9 Bulan"

Posting Komentar

Berita Jawa Timur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel