Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawati Divonis 9 Bulan
Gara-gara menggelapkan uang perusahaan. Karyawati bagian akuntasi PT Tjakrindo Mas Gresik, Susanti (32) asal Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (17/9/2014).
from http://ift.tt/1ygGWkL
via beritajatim.com
from http://ift.tt/1ygGWkL
via beritajatim.com
0 Response to "Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawati Divonis 9 Bulan"
Posting Komentar