Dituduh Merampok, Korban Mariyoso Jalani Hukuman 8 Tahun

Mantan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) LDII Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto mengaku menerima ancaman pembunuhan. Selain ancaman pembunuhan, Mohammad Yudha harus menjalani hukuman penjara delapan tahun karena rekayasa hukum.



from http://www.beritajatim.com/hukum_kriminal/218493/dituduh_merampok,_korban_mariyoso_jalani_hukuman_8_tahun.html

via beritajatim.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dituduh Merampok, Korban Mariyoso Jalani Hukuman 8 Tahun"

Posting Komentar

Berita Jawa Timur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel