Dituduh Merampok, Korban Mariyoso Jalani Hukuman 8 Tahun
Mantan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) LDII Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto mengaku menerima ancaman pembunuhan. Selain ancaman pembunuhan, Mohammad Yudha harus menjalani hukuman penjara delapan tahun karena rekayasa hukum.
from http://www.beritajatim.com/hukum_kriminal/218493/dituduh_merampok,_korban_mariyoso_jalani_hukuman_8_tahun.html
via beritajatim.com
from http://www.beritajatim.com/hukum_kriminal/218493/dituduh_merampok,_korban_mariyoso_jalani_hukuman_8_tahun.html
via beritajatim.com
0 Response to "Dituduh Merampok, Korban Mariyoso Jalani Hukuman 8 Tahun"
Posting Komentar