Ditetapkan Tersangka Galian C Ilegal, Warga Sidoarjo Ditahan

Polres Mojokerto akhirnya menetapkan dan menahan Agus Yudiono asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka penambangan pasir dan batuan tanpa dilengkapi ijin. Pasalnya, galian C di Dusun Buluresik, Desa Manduro Mangun Gajah, Kecamatan Ngoro,



from http://ift.tt/1qczhzo

via beritajatim.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ditetapkan Tersangka Galian C Ilegal, Warga Sidoarjo Ditahan"

Posting Komentar

Berita Jawa Timur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel