Ditetapkan Tersangka Galian C Ilegal, Warga Sidoarjo Ditahan
Polres Mojokerto akhirnya menetapkan dan menahan Agus Yudiono asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka penambangan pasir dan batuan tanpa dilengkapi ijin. Pasalnya, galian C di Dusun Buluresik, Desa Manduro Mangun Gajah, Kecamatan Ngoro,
from http://ift.tt/1qczhzo
via beritajatim.com
from http://ift.tt/1qczhzo
via beritajatim.com
0 Response to "Ditetapkan Tersangka Galian C Ilegal, Warga Sidoarjo Ditahan"
Posting Komentar