Buang Sampah Sembarangan, Kena Tipiring dan denda Rp 50 ribu

Mungkin ini peringatan bagi masyarakat yang biasa membuang sampah sembarang di jalan, sungai atau bukan tempat lainnya.



from http://ift.tt/Y5UoHh

via beritajatim.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Buang Sampah Sembarangan, Kena Tipiring dan denda Rp 50 ribu"

Posting Komentar

Berita Jawa Timur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel