Buang Sampah Sembarangan, Kena Tipiring dan denda Rp 50 ribu
Mungkin ini peringatan bagi masyarakat yang biasa membuang sampah sembarang di jalan, sungai atau bukan tempat lainnya.
from http://ift.tt/Y5UoHh
via beritajatim.com
from http://ift.tt/Y5UoHh
via beritajatim.com
0 Response to "Buang Sampah Sembarangan, Kena Tipiring dan denda Rp 50 ribu"
Posting Komentar