Bobol Bank, Teller Mandiri Dituntut 9 Tahun

Koordinator teller Bank Mandiri Cabang Mojokerto, Yulita Kesanti (36) dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto penjara sembilan tahun dan membayar denda Rp10 milyar subsider enam bulan pidana kurungan. Tuntutan tersebut diber



from http://ift.tt/WLVbgh

via beritajatim.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Bobol Bank, Teller Mandiri Dituntut 9 Tahun"

Posting Komentar

Berita Jawa Timur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel