Anas Dituntut Ganti Rp 94 Miliar dan 5 Juta Dolar

Menghukum terdakwa Anas Urbaningrum membayar pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebesar-besarnya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp94.180.050.000 dan 5.261.070 dolar Amerika.



from http://ift.tt/1tBFVNu

via beritajatim.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Anas Dituntut Ganti Rp 94 Miliar dan 5 Juta Dolar"

Posting Komentar

Berita Jawa Timur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel