Anas Dituntut Ganti Rp 94 Miliar dan 5 Juta Dolar
Menghukum terdakwa Anas Urbaningrum membayar pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebesar-besarnya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp94.180.050.000 dan 5.261.070 dolar Amerika.
from http://ift.tt/1tBFVNu
via beritajatim.com
from http://ift.tt/1tBFVNu
via beritajatim.com
0 Response to "Anas Dituntut Ganti Rp 94 Miliar dan 5 Juta Dolar"
Posting Komentar